Serda RP membuka kancing celana pendeknya, kemudian terdakwa turunkan celana dan celana dalamnya sampai ke lutut. Lalu, kemaluan Serda RP dikocok terdakwa dengan tangan kanan kemudian terdakwa menghisap kemaluan Serda RP selama lebih kurang tiga menit. Terdakwa turut mengoleskan handbody ke kemaluan Serda RP.
Perbuatan asusila sejenis atas dasar suka sama suka selanjutnya dilakukan kembali pada Minggu, 3 Februari 2021.
Selain itu, terdakwa juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan Sdr. AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram.
“Bahwa benar terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi,” ujar hakim.
Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.(*)




