Tiba-tiba Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Kembali Diusut

Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansa/JawaPos.com)

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, menyebutkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dibacakan pada persidangan yang digelar pukul 10.30 Wib, Selasa (29/12). Febriyanto menyebut dalam putusan itu, hakim itu memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Bacaan Lainnya

“Putusannya itu memerintahkan kepada temohon dalam hal ini selaku Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH,” ungkap Febriyanto saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (29/12).

Febri mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sebagai informasi, pada 2017 silam Habib Rizieq dan Firza Husein sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus chat mesum.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Irjen Pol Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Fadil menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.

Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein viral di media sosial Twitter.

Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *