Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setahun berlalu, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza. (mcr3/jpnn)
Tiba-tiba Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Kembali Diusut





