THR Bisa Dicicil, Menaker Keluarkan Surat Edaran

Ratusan buruh PT Yongjin Java Suka Garment melakukan aksi demontrasi dengan memprotes kebijakan perusahaan yang memberikan THR secara dicicil, (12/05).

RADARSUKABUMI.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut terkait ketentuan pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.

Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi N Indah Paramita mengatakan, diperlukan kesamaan antara pengusaha dan pekerja dalam memahami SE tersebut. Pasalnya, SE tersebut memungkinkan pemberian THR ditunda ataupun besarannya tidak diberikan secara penuh, alias sesuai kemampuan perusahaan.

Bacaan Lainnya

SE tersebut memang tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun menurut Indah, harus ada kesamaan pemahaman mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda ini.

“Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker),” ujarnya, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5).

Dalam komunikasi tersebut, pembayaran THR terkait kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya. “Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi, Surat Edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami,” imbuhnya.

Pihaknya tidak mempermasalahkan isi SE yang sebelumnya sama dengan SE tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Walaupun THR dibayar penuh, tapi dapat dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya.

“Hipmi mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya SE mengenai pembayaran THR ini. Kami Hipmi di sini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah, ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *