Tersangka Korupsi, Bupati Nonaktif Probolinggo Jalani Sidang Perdana

Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin saat dihadirkan pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

JAKARTABupati Nonaktif Probolinggo Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga sebagai anggota DPR RI menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi. Sidang itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/1).

Persidangan yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara dalam jaringan (daring) dengan kedua orang terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ’’Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara itu.

Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. ’’Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” kata jaksa Wawan usai persidangan

Ia mengatakan total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp360 juta dengan rincian, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton. ’’Sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Susilo sempat meminta kepada majelis hakim supaya ada pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Surabaya. “Hal ini karena sejak di tahan pada Agustus hingga hari ini terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *