NASIONAL

Terbukti Selingkuh, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya

×

Terbukti Selingkuh, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya

Sebarkan artikel ini
Dari kiri Anggota DKPP J.Kristiadi, bersama Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Senin (16/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Dari kiri Anggota DKPP J.Kristiadi, bersama Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Senin (16/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA — Terbukti Selingkuh, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Bank bjb Tandamata

Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.