NASIONAL

Terbukti Selingkuh, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya

×

Terbukti Selingkuh, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya

Sebarkan artikel ini
Dari kiri Anggota DKPP J.Kristiadi, bersama Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Senin (16/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Dari kiri Anggota DKPP J.Kristiadi, bersama Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Senin (16/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.