NASIONAL

Teken Petisi, Selamatkan Nuril

×

Teken Petisi, Selamatkan Nuril

Sebarkan artikel ini

Sudah hampir dua tahun berjalan, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS di Komisi VIII DPR masih berkutat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). ”Itupun baru berlangsung baru lima kali, belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah,” tutur Ratna. Dia menyebutkan 2019 adalah tahun terakhir periode DPR saat ini.

Sedangkan April 2019 sudah memasuki masa pemilu legislatif (pileg) untuk memilih anggota DPR baru. Bila RUU PKS tidak juga maju dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU PKS gagal disahkan. ”Artinya memulai kembali dari nol di DPR baru. Sebagaimana diketahui sistem pembahasan Prolegnas tidak mengenal keberlanjutan dari periode yang lalu,” jelas dia.

bank BJB

Artinya upaya yang dilakukan sejak 2015 dan diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas menjadi sia-sia. Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu juga menyampaikan, peraturan yang melindungi korban pelecehan seksual sangat penting. ”Dalam draft RUU PKS sudah diatur klasifikasi dan penaganan yang dapat melindungi korban,” ujarnya.

Dia menyayangkan pihak DPR, terutama komisi VIII, yang masih saja anteng. Seolah-olah mereka menganggap kekerasan seksual bukan persoalan penting. ”RDP (rapat dengar pendapat, Red) terus. Yang diundang untuk bicara, ahlinya tidak kompeten. Selalu dibenturkan dengan keagamaan,” sesal Azriana.

Dia pun mendesak DPR menyelesaikan RUU tersebut. ”Jangan ketika ada kasus, ada orang-orang yang muncul dan memanfaatkan,” ungkapnya. Sementara itu, Anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati belum berani berjanji RUU tersebut rampung sebelum periode saat ini selesai. ”Semoga. Tergantung para pimpinan juga nih,” ujarnya.

Sebenarnya RUU itu merupakan usulan DPR. Namun, kata Saras, sampai saat ini masih ada anggota Panja RUU PKS yang belum satu pemahaman. ”Sehingga merasa membutuhkan masukan lebih banyak lagi dari berbagai pihak. Sehingga RDPU masih dilakukan,” beber politisi Gerindra tersebut.

 

(jun/lyn/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *