Baiq Nuril Balik Laporkan Kepsek yang Memenjarakannya

RADARSUKABUMI.com – Baiq Nuril Maknun memutuskan melakukan perlawan atas kasus pidana Undang-undang ITE yang menimpanya. Sebelumnya, mantan pegawai honor SMA 7 Mataram divonis 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kali ini, Baiq yang mendapat dukungan banyak pihak itu, melaporkan balik mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) yang kerap menggodanya saat di sekolah.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pelaporan telah dibuat pada Senin (19/11) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasal yang dikenakan yaitu 294 KUHP terkait perbuatan cabul dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Hari Senin kemarin kami sudah melaporkan oknum mantan Kepala Sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan pasal 294 KUHP,” ujar Joko di komplek DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Dalam pelaporannya ini, Baiq berbekal barang bukti berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Di mana di dalamnya terdapat pengakuan HM di bawah sumpah yang telah melakukan pelecehan seksual secara verbal pada Baiq.

Joko menuturkan, proses hukum atas pelaporan ini sendiri sudah mulai berjalan. Hari ini proses pemeriksaan saksi sudah dimulai. Baiq pun sudah dijadwalkam untuk memberikan kesaksian.

“Sudah memulai pemeriksaan saksi. Harusnya besok juga pemeriksaan Ibu Baiq Nuril sebagai pelapor tapi kami meminta untuk penundaan hari Jumat,” kata Joko.

Pilu..Kisah Baiq Nuril, Diajak Kepala Sekolah Bercumbu Berujung Dipenjara

“Kami juga berharap Minggu ini mudah-mudahan saksi ahli dari Komnas Perempuan juga bisa dihadirkan di Lombok. karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan minggu depan,” sambungnya.

Di tempat sama, Baiq menunjukan rasa optimisme dalam pelaporannya kali ini. Ia yakin betul dapat memenangkan perkara hukum tersebut.

“Insya Allah yakin (menangkan gugatan tersebut, Red),” tutupnya.

(sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *