Selain itu, Rico Ceper, Sandy Canester, Ari Wibowo, Hibram Dunnar, Barry Likumahuwa, dan Ernest Prakasa juga ikut menyuarakan dukungan untuk Nuril. Aziz Fauzi sebagai penasihat hukum Nuril juga berharap petisi itu cepat mendapat respons Presiden Jokowi. ”Kalau dikatakan syaratnya kepentingan negara, yang menimpa Ibu Nuril saat ini jelas kepantingan negara,” ungkap Aziz.
Menurut Aziz, Nuril tidak bisa dipidana. Karena itu, dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, kliennya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. ”Sehingga diputus bebas,” imbuhnya. Putusan MA terhadap Nuril, sambung dia, jelas mengusik rasa keadilan. Bukan hanya satu atau dua orang. Masyarakat luas juga merasakan hal serupa. ”Menjadi sangat beralasan Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” ujarnya.
Kordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti menuturkan kasus Nuril terjadi karena selama ini belum ada undang-undang khusus terkait kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mesti diprioritaskan untuk bisa memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
”Tidak bisa korban (pelecehan seksual, Red) diadukan dan dituntut sebagai tersangka. Jangankan cuma merekam yang ini bisa sebagai bukti ada pelecehan, bahkan melaporkan lebih jauh, korban tidak bisa dituntut.” ujar Ratna kemarin. Dia menjelaskan mestinya korban berhak mengamankan alat bukti untuk menguatkan pengaduannya.
Dalam kasus Nuril, bukti yang dimiliki korban malah dipergunakan untuk balik menyerang dia. ”Ini implementasi UU ITE yang salah kaprah, bertentangan dengan hak-hak korban,” tambah Ratna. Hal itu sekaligus membuktikan aparat penegak hukum yang belum paham betul hak-hak korban. Bahkan, tidak menganggap pelecehan sebagai kejahatan.
”Dan RUU PKS penting diperjuangkan agar tidak lagi terjadi kasus seperti ini,” kata Ratna. Sayangnya, pembahasan RUU PKS di Komisi VIII DPR, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017, sampai hari ini belum mengalami kemajuan berarti. Sehingga kembali dijadwalkan pada Prolegnas 2019.


