Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di KPK. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan penyidikan berjalan independen, profesional, dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejagung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan permintaan itu diajukan saat posisi Jampidsus masih dijabat pelaksana tugas (Plt). “Secara prosedur awal sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi. Namun saat ini keterlibatan KPK masih sebatas koordinasi, belum masuk tahap supervisi,” ujarnya.
Febrie dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.(*)



