Tanggapan Kemendikbudistek Tentang Kasus Ustad Cabuli 15 Siswi

Ilustrasi pencabulan (Antara)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tanggapan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru agama berinisial MAYH (51) terhadap 15 siswi SD di Cilacap, Jawa Tengah.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menuturkan bahwa pihaknya sangat mengecam tindakan kekerasan seksual tersebut. Mengingat juga bahwa kekerasan seksual termasuk dalam tiga dosa besar di dunia pendidikan. “Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan,” jelas dia kepada JawaPos.com, Jumat (10/12).

Bacaan Lainnya

Padahal pihaknya juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, masih saja kejadian tersebut masih ditemukan di dunia pendidikan.

“Ini di maksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *