Tanggapan Kemendikbudistek Tentang Kasus Ustad Cabuli 15 Siswi

Ilustrasi pencabulan (Antara)

Permendikbud itu juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.

Bacaan Lainnya

Adapun, sanksi yang diberikan sesuai Permendikbud kepada guru mulai dari teguran lisan atau tertulis pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sampai pemutusan hubungan kerja. “Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan,” tandas dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *