Permendikbud itu juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.
Adapun, sanksi yang diberikan sesuai Permendikbud kepada guru mulai dari teguran lisan atau tertulis pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sampai pemutusan hubungan kerja. “Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan,” tandas dia. (*)