Timsus itu ditugaskan khusus untuk mengusut penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. “Belum ada, menunggu timsus dulu,” jawab Dedi Prasetyo.
Untuk diketahui, sampai dengan hari ini, polisi sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka tewasnya Brigadir Joshua. Keduanya yakni Bharada Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Rizki Rizal.
Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir Rizki Rizal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada Eliezer diketahui adalah sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Brigadir Rizki Rizal adalah ajudan Putri Candrawathi. (muf/pojoksatu)






