Tahun ini, Indonesia Dapat Kuota Haji 221.000 orang

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Kota Jeddah, Arab Saudi, Ahad (8/1/2023). (Kemenag)

JAKARTA — Pemerintah Indonesia mendapat kuota memberangkatkan 221 ribu orang tanpa batasan usia untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah pada tahun 2023.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menandatangani kesepakatan mengenai kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Jeddah, Arab Saudi, pada Ahad.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000,” kata Yaqut sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Ahad.

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ia menambahkan.

Penandatanganan kesepakatan mengenai kuota haji Indonesia tahun 2023 antara lain dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Direktur Jenderal Penyenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, serta Konsul Haji Republik Indonesia di Jeddah Nasrullah Jasam juga menghadiri acara tersebut.

Menteri Agama mengatakan, dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi disepakati bahwa tidak adanya batasan usia bagi jamaah haji yang diberangkatkan tahun 2023.

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jamaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” kata Yaqut. Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi juga mencakup pengaturan pendaratan pesawat pengangkut jamaah haji di Kota Jeddah dan Madinah serta pelaksanaan kebijakan-kebijakan baru mengenai pelayanan haji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *