NASIONAL

Suntik Vaksin Covid-19 Kosong, Nakes di Jakut Terancam 9 Tahun Penjara

×

Suntik Vaksin Covid-19 Kosong, Nakes di Jakut Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Vaksin Kosong
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka relawan vaksinator telah menyuntikkan vaksin kosong ke salah satu peserta vaksinasi di Jakut.

JAKARTA– Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka relawan vaksinator telah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke salah satu peserta vaksinasi di Jakut. Tersangka berinisial EO itu merupakan seorang perawat kini terancam 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatan, pihaknya masih terus menyelidiki motif pelaku menyuntikksan vaksin kosong tersebut. “Kita tetapkan tersangka inisial EO, motif masih terus didalami,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Bank bjb Tandamata

BACA JUGA : Ini Syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19

Yusri menuturkan, tersangka ini merupakan relawan vaksinasi yang tugasnya setiap hari melakukan suntik vaksin terhadap massal di Jakarta Utura. Namun Yusri belum bisa membeberkan apakah praktek suntik vaksin kosong itu sudah berulang kali dilakukan tersangka. “Ini masih terus kita selidiki, masih didalami,” ujarnya.