Adapun barang bukti yang diamankan polisi satu buah botol vial, satu syringe (suntikan), satu kotak cooler, satu safe box, satu APD dan sepasang sarung tangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ncaman hukuman sembilan tahun penjara ya.
BACA JUGA : Ini Syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19
Sebelumnya, tayangan video yang memperlihatkan seorang pria mendapat vaksin COVID-19 dari alat suntik kosong viral di sejumlah media sosial. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan bagian “plunger” atau komponen pompa piston di alat suntik berada pada indikator nol tanpa cairan di dalam tabung.






