JAKARTA — Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Penyidik juga telah menyerahkan Munarman bersama barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Munarman itu kalau saya boleh ulangi tanggal 29 Oktober 2021 kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11).
Saat ini berkas perskara kasus Munarman telah di tangan Jaksa. Selanjutnya, Jaksa akan mendaftarkan Munarman untuk menjalani persidangan. “Sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum,” jelas Ramadhan.