Dari pemeriksaan, terungkap bahwa RA dan TY sudah satu tahun menjalin hubungan selingkuh. Mereka pun kerap melakukan persetubuhan saat bertemu. “Faktor tidak harmonis dengan pasangan masing-masing. TY ini profesinya karyawan pabrik, kemudian RA ibu rumah tangga. TY sudah pisah ranjang dengan istrinya, sedang proses cerai,” jelasnya.
Selanjutnya, TY dan RA diamankan di Polsek Cisauk. Keduanya dijerat dengan Pasalnya 284 tentang Perjinahan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.