NASIONAL

Soal Polisi Tembak Polisi, Jokowi : Harus Diproses Hukum!

×

Soal Polisi Tembak Polisi, Jokowi : Harus Diproses Hukum!

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten
Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 12 Juli 2022. Dari Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi lepas landas dengan menggunakan helikopter Super -BPMI Setpres/Muchlis Jr-disway.id

Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

Bank bjb Tandamata

“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.

Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.

Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam. “Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan.

Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.(*)