Soal Perbudakan, KPK Persilahkan Komnas HAM dan Polisi Periksa Bupati Langkat

Bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin (ist)

JAKARTA KPK mempersilahkan Komnas HAM dan kepolisian memeriksa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Itu terkait adanya kerangkeng berupa sel yang menjadikan perbudakan manusia di rumah Bupati Langkat yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Kita persilahkan Komnas HAM dan polisi jika ingin periksa Bupati Langkat Soal kerangkeng,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2021).

Bacaan Lainnya

Bahkan, lanjut anak Firli Bahuri itu, KPK siap memfasilitasi Komnas HAM dan polisi jika ingin memeriksa Bupati Langkat. “Kita siap memfasilitasi polisi maupun Komnas HAM jika ingin minta keterangan atau klarifikasi bupati Langkat,” tutur Ali.

Sebelumnya, Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terhadap kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Hasilnya ternyata orang-orang yang berada kerangkeng itu merupakan warga binaan yang kecanduan narkoba dan para kenakalan remaja.

“Itu warga binaan, kecanduan narkoba dan kenakalan remaja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurut Ramadhan, warga binaan itu diserahkan langsung oleh pihak keluarganya dengan menanda tangani surat pernyataan.

Warga binaan yang awalnya 48 orang, kini jumlahnya menjadi 30 orang, karena sebagian warga binaan tersebut sudah dijemput masing-masing keluarganya. “Mereka diserahkan keluarganya dengan membuat surat pernyataan.

Semual jumlahnya 48 orang hadil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian dipulangkan dan dijemput keluarganya,” ujar Ramadhan. Kendati demikian, kata Jendral bintang satu ini, dari hasil penyelidikan, pihaknya akuk para warga binaan tersebut memang dipekerjaan di tempat kelapa sawit, milik Bupati Langkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *