Namun mereka tak diberikan gaji dengan alasan mereka merupakan warga binaan. “Dari mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali warga binana dan keahlian ketika nanti keluar dari situ,” ujarnya.
“Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja karena mereka warga binaaan. Namun diberikan makan,” ungkapnya.
Ramadhan menilai niat Bupati Langkat itu memang terbilang baik, sayangnya kerangkeng milik sel itu tak memilik izin yang telah diatur UU. “Bangunan dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati dan bangunan itu tidak terdaftar sebagaiman diatur dalam UU,” tuturnya. (muf/fir/pojoksatu)






