Soal Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Bakal Usut Peran Menteri

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Dalam kasus tersebut, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya meski syarat-syarat tidak dipenuhi oleh beberapa perusahaan. Dia juga berkomunikasi secara intens dengan tiga tersangka lainnya. Karena perusahaan yang bergerak di bidang CPO dan produk turunannya bukan hanya tiga, Kejagung memastikan akan bertindak tegas bila menemukan bukti dan fakta keterlibatan perusahaan lainnya.

Bacaan Lainnya

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejagung. ’’Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,’’ ujarnya kemarin.

Lutfi menyebut dirinya selalu menekankan kepada jajaran Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. Karena itu, mantan Dubes RI untuk AS itu mendukung proses hukum yang berlaku jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. ’’Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,’’ tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *