Soal Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Bakal Usut Peran Menteri

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Benang kusut penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) mulai terurai satu per satu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Seorang di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Penetapan empat tersangka itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemarin. Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah pimpinan tiga perusahaan swasta.

Bacaan Lainnya

Yakni, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, senior manager corporate affair Permata Hijau Group berinisial SM, dan general manager pada bagian general affair PT Musim Mas berinisial PTS. Guna mempercepat penyidikan, empat tersangka itu langsung ditahan di dua rutan yang berbeda. Indrasari dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan SM dan PTS mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. ”Ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (kemarin, Red),” ucap Burhanuddin.

Lantaran kasus tersebut sudah sampai pejabat eselon satu Kemendag, Kejagung berjanji tidak ragu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik di internal Kemendag maupun pihak swasta. ”Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Burhanuddin.

Namun, dia tidak menjawab tegas saat ditanya rencana pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Dia hanya menyebut penyidikan belum lama dilaksanakan sehingga masih perlu dilakukan pendalaman. Termasuk pendalaman terhadap kebijakan Kemendag yang sangat mungkin diketahui oleh Lutfi.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 19 saksi. Selain itu, mereka mengamankan 596 dokumen. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga sudah meminta keterangan para ahli. Dari proses tersebut, syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka telah terpenuhi.

Burhanuddin menegaskan, empat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor. ”Mereka bekerja sama melawan hukum hingga akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Kemendag mengeluarkan aturan terkait domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu dikeluarkan bersamaan dengan penetapan harga eceran tertinggi atau HET. Dalam praktiknya, empat tersangka tersebut melanggar ketentuan DMO dan DPO. Tiga perusahaan itu mendistribusikan CPO dan produk turunannya tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan produk turunannya di dalam negeri sebanyak 20 persen dari total jumlah yang diekspor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *