SUKABUMI – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, memastikan stok minyak goreng yang dijual di pasar tradisional maupun pasar modern tersedia hingga bulan Ramadan.
Berdasarkan data yang diperoleh, per Sabtu 25 Februari 2023, harga minyak goreng kemasan kini di pasar modern dijual Rp40.900 per dua liter. Sedangkan harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional dijual di kisaran Rp17 ribu hingga Rp19 ribu per liter.
“Jadi untuk stok minyak goreng yang di jual di pasar tradisional maupun pasar modern dipastikan tersedia hingga bulan Ramadhan,” ujar Kasi Pengawasan Barang dan Strategis Diskumindag Kota Sukabumi, M. Rifki, kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/2).
Selain minyak goreng yang dipastikan stoknya aman, kata Rifki, minyak curah yang merupakan minyak subsidi juga dipastikan tersedia hingga bulan Ramadhan dengan harga sesuai HET, yakni dikisaran Rp14 ribu hingga Rp15 ribu perkilogram.
“Kita terus lakukan monitoring, untuk memastikan minyak goreng aman stoknya dan harga pun terkendali stabil sesuai HET. Jangan sampai ada kenaikan yang signifikan,” ungkapnya.
Lanjut dia, kemudian untuk stok minyak goreng kemasan Minyakita yang juga subsidi itu pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
“Stok Khusus untuk Minyakita, kita menunggu dari kemendag, karena kita tidak bisa memastikan secara langsung,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Diskumindag Kota SUkabumi, bersama Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak Minyakkita kepada pengecer. Terlebih, sebelumnya sempat terjadi kelangkaan di pasaran. Minyakkita merupakan minyak bersubsidi dari pemerintah pusat.
Kota Sukabumi mendapatkan pengiriman minyak kepada 40 pedagang. Adapun pasokan yang diberikan oleh Kementrian Perdagangan melalui Disperindag Jawa Barat tersebut, diperuntukan masing-masing sebanyak 20 pedagang di Pasar Pelita, dan sisanya untuk pedagang di Pasar Tipar Gede.
“Jadi setiap pedagang mendapatkan 12 dus Minyakita. Dimana, satu dus nya berisi 12 liter,” jelas Rifki.
Untuk harga jual, lanjut Rifki, kementrian memberikan harga sebesar Rp12.600 per liter kepada pedagang. Namun, pedagang wajib menjual kepada konsumen sebesar Rp14 ribu per liternya.
“Bahkan, kami juga menempelkan brosur harga di lokasi penjual, agar semua mengetahuinya. Termasuk, infromasi batasan konsumen membeli Minyakita sebanyak 2 liter “terang Rifki.
Adanya pendistribuisan Minyakita ini, diharapkan mampu menjawab kebuthan masyarakat terkait ketersediaan minyak. Terlebih, minyak jenis premium mengalami peningkatan harga yang cukup signifikan.
“Kami juga berharap, dalam waktu dekat minykita dari kementrian perdagangan bisa datang lagi ke Kota Sukabumi,” harap dia. (Cr4/t)