Soal Jokowi 404 Not Found, Prof Jimly : Meluruskan, Presiden Bukan Lambang Negara

Mahkamah Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie ikut angkat bicara terkait mural Jokowi 404 Not Found di Tangerang, Banten. Terkini, polisi menghapus lukisan dinding itu dengan ditutup cat hitam.

Polisi juga tengah menyelidiki periral mural yang memajang foto Presiden Jokowi. Selain itu, polisi juga tengah memburu pelaku membuat mural Jokowi 404 Not Found tersebut.

Bacaan Lainnya

Alasannya, Presiden adalah lambang negara dan tidak pantas dilukiskan seperti mural. Namun hal itu dibantah Prof Jimly yang menegaskan bahwa Presiden bukan lambang negara.

Hal itu disampaikan Prof Jimly melalui akun Twitter pribadinya dikutip PojokSatu.id, Minggu (15/8/2021). “Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.” tulis Prif Jimly.

BACA JUGA : Pelukis Mural Mirip Presiden Jokowi Tangerang Dicari Polisi

Pasal yang dimaksud anggota DPD RI itu berbunyi: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dalam pasal tersebut, Presiden tidak disebutkan sebagai salah satu lambang negara.

Fadli-Mardani Kompak

Sementara, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyindir Polri terkait mural Jokowi 404 Not Found di Tangerang, Banten. Sebab menurutnya, mural itu bagian dari ekspresi seni dan budaya. Sama seperti halnya poster, meme dan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *