“Disertakan juga video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar,” terang Wawan.
Sedangkan untuk formasi Putra/Putri Papua, syaratnya adalah pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua. Hal itu harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Wawan juga menjelaskan terkait syarat usia pelamar, yaitu paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. “Usia pelamar seleksi CPNS Kemenang paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Khusus untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar,” pungkasnya.(*)






