POLITIK

Pencalonan Bacakada Bisa Terhenti di Proses Tes Kesehatan, Ini Dasarnya

×

Pencalonan Bacakada Bisa Terhenti di Proses Tes Kesehatan, Ini Dasarnya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA -– Sebanyak 1.518 pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) di 545 daerah tengah menjalani rangkaian tes kesehatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serius.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa tes kesehatan tidak sebatas formalitas. Artinya, hasil pemeriksaan akan menentukan status paslon. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan ada aspek yang tidak dipenuhi, tentu itu berpengaruh pada kelayakannya. ”Maka, paslon itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Idham kemarin (31/8).

Bank bjb Tandamata

Tes kesehatan akan mengukur apakah paslon memiliki kualifikasi mampu atau tidak menjalani rutinitas sebagai kepala daerah. Acuannya pada standar yang ditetapkan ahli.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, total ada 11 jenis pemeriksaan kesehatan. Di antaranya, tes kesehatan jiwa, psikotes, tes narkotika, penyakit dalam, THT, paru, hingga jantung, dan pembuluh darah.

Idham menjelaskan, pelaksanaan tes kesehatan diserahkan pada masing-masing KPU daerah. Umumnya, tes kesehatan dilakukan di ibu kota kabupaten/kota ataupun ibu kota provinsi.

Hingga saat ini, Idham menyebut proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar. ”Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 September 2024,” tuturnya. (far/c7/fal)