Sekjen PBNU ‘Digarap’ KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmi Faishal Zaini dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Petinggi PBNU itu akan diperiksa sebagai saksai untuk tersangka Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA). “Helmi Faishal Zaini akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).

Kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator PKB yakni Jazilul Fawaid. Namun anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di DPR itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemeriksaan terhadap Jazilul akan dijadwalkan ulang. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Bacaan Lainnya

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *