NASIONAL

Sekjen ATR/BPN : Dokumen Pertanahan Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti di Pengadilan

×

Sekjen ATR/BPN : Dokumen Pertanahan Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, membeberkan bahwa dokumen pertanahan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, membeberkan bahwa dokumen pertanahan

“Teknologinya sudah seperti ini, dan keinginan masyarakat juga sudah berubah. Ini bukan sekadar inovasi, melainkan bagian dari pelayanan publik yang setara dengan negara-negara tetangga yang sudah modern. Harapan saya, dengan sistem ini, data pertanahan kita bisa lebih dipercaya dan memberikan keadilan yang lebih bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh 300 peserta dari Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, serta 104 Kepala Kantah Kota/Kabupaten prioritas.

Bank bjb Tandamata

Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pungkasnya. (den/d)