NASIONAL

Sekjen ATR/BPN : Dokumen Pertanahan Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti di Pengadilan

×

Sekjen ATR/BPN : Dokumen Pertanahan Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, membeberkan bahwa dokumen pertanahan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, membeberkan bahwa dokumen pertanahan

SUKABUMI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, membeberkan bahwa dokumen pertanahan elektronik di masa depan dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Hal tersebut disampaikan, Suyus saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Bank bjb Tandamata

Suyus menjelaskan, bahwa sistem elektronik yang diterapkan pada data pertanahan akan memastikan kredibilitas dan integritas data. “Kami telah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data yang tidak bisa diubah oleh sembarang pihak. Kami pastikan hanya orang yang memiliki kewenangan yang bisa mengaksesnya. Hal ini akan menjamin keaslian, integritas, dan hubungan antar kepemilikan tanah, sehingga teknologi digital ini bisa dijadikan alat bukti di pengadilan,” ujar Suyus dikutif Radar Sukabumi dari halaman resmi Website Kementerian ATR/BPN.

Mengenai penguatan dokumen elektronik sebagai alat bukti, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan berbagai ketentuan yang mengatur hal tersebut, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri, serta perubahan-perubahannya. Namun, Suyus menekankan pentingnya keakuratan data yang dimasukkan dalam sistem. 

“Meskipun ketentuan sudah ada, jika data yang dimasukkan tidak valid atau tidak sesuai prosedur, hasilnya akan menimbulkan masalah. Teknologi yang kami gunakan sudah canggih, tetapi jika data yang dimasukkan buruk, maka akan mengurangi kesakralan dokumen elektronik itu sendiri,” jelasnya.

Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa transformasi digital yang dilakukan bukan sekadar perubahan informasi, tetapi juga upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.