NASIONAL

Sekarang Hina Polisi, Jaksa Hingga DPR Dipidana 18 Bulan Penjara, Begini Bunyi RKUHP

×

Sekarang Hina Polisi, Jaksa Hingga DPR Dipidana 18 Bulan Penjara, Begini Bunyi RKUHP

Sebarkan artikel ini
Diskusi RKUHP
Ilustrasi: Diskusi RKUHP (Istimewa)

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyi Pasal 350 ayat (1).

Bank bjb Tandamata

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” tulis Pasal 350 ayat (2).(*)