Setelah melaporkan pelaku, ia berharap pihak penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut. Pelaku yang diduga oknum satpol PP di Kabupaten Gowa itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP pidana.
“Biarkan pihak kepolisian yang menangani kejadian yang menimpa saya dan istri, saya yakin pihak kepolisian akan kooperatif dalam mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Nurhalim.






