Sarifuddin Suding, anggota komisi III lainnya, menilai bahwa sudah saatnya ada regulasi yang lebih ketat guna menertibkan pinjol ilegal. Regulasi itu juga berguna untuk menjaga sistem perbankan tetap sehat. ”Harus dibarengi dengan suatu regulasi yang melarang karena ini juga merusak sistem perbankan kita,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, pemutusan akses platform fintech ilegal tidak menyelesaikan masalah. Aplikasi itu harus dicabut, baik di Android maupun IOS. ”Walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau App Store,” ujarnya.
Dia menyarankan agar pemerintah menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu. Yakni, memberikan notifikasi kepada Google dan App Store untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.






