JAKARTA — Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Razman Arif Nasution (RAN). Adapun Razman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Vivid menegaskan, penetapan tersangka terhadap Razman sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada. “Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” jelasnya.