Puluhan Narapidana di Lapas Jabar Terima Remisi Raya Waisak, Sukabumi Termasuk

Ilustrasi narapidana dibebaskan. Foto JPG

BANDUNG – Sebanyak 58 narapidana yang tersebar di rutan dan lapas di Jawa Barat, menerima remisi khusus pada Hari Raya Waisak.

Dari 58 narapidana yang menerima remisi, dua narapidana langsung bebas per 26 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Taufiqurrakhman menjelaskan, remisi hari raya Waisak diperuntukkan bagi napi beragama Budha.

“Jumlah remisi khusus II total 2 (narapidana)” kata Taufiqurrakhman kepada wartawan, Selasa (26/5/2021).

Taufiqurrahman menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila narapidana di Jabar hendak mendapatkan remisi.

Syarat yang dimaksud antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa pidana terhitung sejak tanggal penahanan khusus untuk tindak pidana umum.

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelasnya.

Apabila dirincikan, jumlah narapidana yang menerima remisi khusus I selama 15 hari berjumlah 3 orang, selama 1 bulan berjumlah 29 orang, selama 1 bulan 15 hari berjumlah 12 orang, dan selama 2 bulan berjumlah 12 orang.

Kemudian, narapidana yang menerima remisi khusus II selama 1 bulan 15 hari berjumlah 1 orang dan selama 2 bulan berjumlah 1 orang. (arf/pojoksatu)