JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan temuan atas pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan anak dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
Dalam hasil pengawasan KPAI terhadap penyelengaraan PTM, yang memiliki kategori sangat baik berjumlah 15,28 persen, kategori baik 44 persen, cukup 19,4 persen, kurang 11,2 persen dan sangat kurang 9,72 persen.
“KPAI mendorong sekolah atau madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTM ketaatan pada protokol kesehatan ketercapaian vaksin mencapai minimal 70 persen bagi warga sekolah,” ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam telekonferensi pers dikutip, Selasa (25/1).
Agar PTM berjalan dengan baik, diperlukan komitmen kepala daerah untuk positivity rate di bawah 5 persen. KPAI pun mendorong 5 siap untuk penyelenggaraan PTM, yakni siap pemerintah daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orang tua dan siapa anaknya.
Adapun, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menjelaskan, pada klaster kesehatan dan kesejahteraan, pihaknya turut melakukan advokasi vaksinasi Covid-19 pada anak.
“KPAI memperjuangkan vaksinasi bagi setiap anak tanpa kecuali, termasuk anak-anak yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Penduduk),” terang dia.
Anak-anak yang berada di LKSA/PSAA, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan kelompok anak rentan lainnya dapat tetap mendapatkan vaksin sekaligus menjadi bagian advokasi pemenuhan hak sipil anak.
KPAI juga melakukan survei terkait ‘Persepsi Peserta Didik Terkait Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun’, ditemukan bahwa masih ada 9 persen anak yang ragu-ragu dan 3 persen responden menolak vaksin.





