KABUPATEN SUKABUMI

KPAI Ungkap Ayah Kandung Terlibat Penyiksaan NS

×

KPAI Ungkap Ayah Kandung Terlibat Penyiksaan NS

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

SUKABUMI – Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak hening saat fakta baru kematian NS (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (2/3).

KPAI memaparkan bahwa NS bukan hanya korban kekerasan sesaat, melainkan penyintas penyiksaan sistematis selama bertahun-tahun. Luka bakar yang ditemukan di tubuhnya hanyalah puncak dari penderitaan panjang yang dialami.

Bank bjb Tandamata

Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada ibu tiri, temuan KPAI menegaskan bahwa ayah kandung korban juga diduga terlibat aktif dalam penyiksaan. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku kekerasan tidak hanya ibu tiri, tetapi juga ayah kandung. Bentuk kekerasannya berupa pemukulan dan penamparan, terjadi intens terutama dalam empat tahun terakhir,” ungkap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dikutip dari siaran TV Parlemen.

Lebih memilukan, KPAI menemukan fakta bahwa sang ayah kandung belum pernah mengunjungi makam anaknya sejak pemakaman pada 25 Februari 2026. Selain itu, NS juga dihalangi untuk bertemu dengan ibu kandungnya, Lisna, selama masa penyiksaan. Diyah menegaskan, penghambatan akses anak terhadap orang tua biologis merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak.

Dalam database KPAI, kasus serupa menempati urutan terbesar kedua. Isolasi yang dialami NS membuat jeritan minta tolongnya tidak pernah terdengar keluar rumah.