SUKABUMI – Tragedi meninggalnya NS, bocah 12 tahun asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, masih menyisakan tanda tanya besar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan, mengumpulkan bukti dan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan dari ibu tiri korban.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan keheranannya atas kondisi NS yang tidak mampu melindungi diri. “Sekuat apa si ibu ini sehingga anak tidak berani melawan untuk membela diri. Itu yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini,” ujarnya saat ditemui di Sukabumi, Selasa (24/2/2026).
Kejanggalan lain muncul dari fakta bahwa ayah kandung NS, Anwar Satibi, pernah melaporkan tindakan kekerasan TR terhadap anaknya ke polisi, namun kasus berakhir damai. “Di dalam keluarga itu ada ayah, ada kakak sambung yang seharusnya bisa melindungi anak ini. Kalau pun tidak, setidaknya bisa mencegah. Tetapi ternyata kejadian berulang,” tambah Diyah.
KPAI kini mengantongi sejumlah bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, dan hasil visum. Diyah menegaskan, pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami sangat berharap pelaku KDRT siapa pun dan di mana pun segera ditindak secara hukum,” tegasnya.






