Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, aparat kepolisian masih harus memperkuat alat bukti dan berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab, merujuk Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan.
”Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia,” papar Hisar Siallagan.
Terlebih kini, penyidik telah menetapkan Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. ”Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan polisi,” ujar Hisar Siallagan menandaskan.






