Sebuah papan yang dipasang di sisi kiri bagian depan pintu gerbang menyebutkan bahwa pondok rehabilitasi ini didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 9-XVII-PPAT-2008 dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor: AHU-5251.AH.01.04 Tahun 2011.
Pondok rehab ini juga di bawah naungan langsung Kementerian Sosial RI. Karena itu, dalam operasionalnya juga terkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Demak dan instansi samping lainnya.
Saat ada hasil tangkapan pecandu narkoba misalnya, pihak kepolisian maupun dari pihak konselor dan BNN setempat selalu menghubungi pengurus pondok terkait upaya rehabilitasi pecandu tersebut.
Menurut Nasir, sekarang ini, tercatat ada 50 lebih pasien sakit jiwa. Dengan rincian, 15 pasien perempuan, dan sisanya laki laki. Mereka ada yang berasal dari Semarang, Purwokerto, Pemalang, Tegal, Kudus, Kalimantan dan daerah lainnya.
“Untuk pasien pecandu narkoba tinggal satu orang. Bulan-bulan sebelumnya cukup banyak. Ada sekitar 11 orang. Sebagian besar sudah pulang setelah direhabilitasi di sini seiring masa sidang di pengadilan yang sudah selesai.
Pasien yang ada saat ini banyak yang baru, rata-rata sakit jiwa dengan usia relatif muda dan produktif. Yakni, antara 20 hingga 25 tahun,”beber Nasir yang sudah 10 tahun mengabdi di pondok tersebut.





