JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penarikan uang retribusi parkir secara paksa oleh Ormas termasuk dalam kategori pemerasan. Sehingga, jelas hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Hal ini dikatakan menanggapi mengenai adanya beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menguasai lahan parkir di minimarket Jakarta dan menarik retribusi parkir liar secara paksa.
“Ini tidak dibenarkan. Kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran, ini adalah kategori pemerasan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (18/12).