Polisi : Laporkan Ormas yang Minta Uang Pungutan Parkir Secara Paksa!

Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penarikan uang retribusi parkir secara paksa oleh Ormas termasuk dalam kategori pemerasan. Sehingga, jelas hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

Hal ini dikatakan menanggapi mengenai adanya beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menguasai lahan parkir di minimarket Jakarta dan menarik retribusi parkir liar secara paksa.

Bacaan Lainnya

“Ini tidak dibenarkan. Kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran, ini adalah kategori pemerasan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (18/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *