Karena itu, Zulpan mengimbau kepada masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian jika ada yang dirugikan terkait hal ini. “Silakan kalau ada yang merasa diresahkan, lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan,” tegasnya.
Zulpan menjelaskan, restribusi parkir merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga tidak ada ormas yang berwenang dalam mengelola retribusi parkir.
“Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke pemda,” ungkapnya.






