NASIONAL

Polisi : Laporkan Ormas yang Minta Uang Pungutan Parkir Secara Paksa!

×

Polisi : Laporkan Ormas yang Minta Uang Pungutan Parkir Secara Paksa!

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Karena itu, Zulpan mengimbau kepada masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian jika ada yang dirugikan terkait hal ini. “Silakan kalau ada yang merasa diresahkan, lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Zulpan menjelaskan, restribusi parkir merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga tidak ada ormas yang berwenang dalam mengelola retribusi parkir.

“Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke pemda,” ungkapnya.