Namun begitu, perusahaan yang memiliki SP/SB tetaplah harus membuat PKB. Meskipun secara konten, PP yang berlaku sudah baik dan komprehensif. “Maka kami dorong kalau PP-nya sudah bagus, buat aja PKB,” ujarnya.
Pembuatan PKB merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang masuk dalam Renstra Kemnaker Tahun 2015-2019. Jumlah perusahaan yang telah membuat PKB pun terus bertambah dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan. Kemudian tahun 2018, ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan.
Sedangkan tahun 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan. Ia pun berharap realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target. “Tentu ini adalah tantangan bagi kita semua untuk berkomitmen membuat tata syarat kerja yang baik melalui PKB,” paparnya.
(jpnn)




