Pengelolaan Hutan Rugikan Negara Rp 362,6 Triliun

KEBAKARAN: Sejumlah petugas pada saat melakukan pemadaman kebakaran hutan. (foto: ilustrasi/net).

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com  – Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural, di 8 provinsi yang merugikan negara Rp 362,6 triliun per tahun 2010. Sebelumnya program penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut), ini menjadi salah satu prioritas Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Penuntasan kasus ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomomr 14 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di mana, presiden seharusnya membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai amanat Pasal 54 UU tersebut. “UU ini mengamanatkan, lembaga itu harus telah terbentuk paling lama dua tahun sejak terbentuknya UU yang diundangan 6 Agustus tahun 2013. Berarti 2015 seharusnya badan ini terbentuk,” ucap Darori saat konferensi pers di Sekretariat Komisi IV DPR, Kamis (29/8).

Bacaan Lainnya

Politikus Gerindra ini mengaku berkewajiban mengingatkan pemerintah, lantaran perkiraan kerugian negara akibat pengelolaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur, tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sangat besar. “Dari delapan provinsi, itu kami meneriman pelanggaran dengan total perkiraan kerugian dari (penebangan) kayunya saja itu Rp 362,6 triliun,” tegas Darori.

Kerugian itu akibat penggunaan hutan tidak sesuai prosedur di delapan provinsi. Rinciannya, digunakan untuk kebun sebanyak 878 unit dengan total lahan 8.456.772,05 hektare, untuk tambang sebanyak 1.707 unit seluas 8.713.167.58 hektare. Semua itu menurut mantan dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan ini, tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Jambi, dan Jawa Barat. “Di sini saya ingin mengingatkan pemerintah karena selama ini tidak ditindaklanjuti. Nama-nama perusahaannya lengkap per kabupaten. Ini data dari bupati bukan katanya-katanya,” tandas Darori.

 

(fat/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *