NASIONAL

Pengamat : Ustad Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

×

Pengamat : Ustad Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

Sebarkan artikel ini
Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad/RMOL

Herry yang memiliki pesantren di Bandung, Jawa Barat itu akan disangka dengan hukuman 20 tahun penjara karena merupakan tenaga pendidik.

Bank bjb Tandamata

Tindak pidana pencabulan itu terkuak di publik setelah pelaku melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Korban yang rata-rata yang menjadi korban pencabulan berumur 13-17 tahun. Perbuatan HW itu dilakukan berkali-kali selaman 5 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2021.