Pengamat : Ustad Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad/RMOL

BANDUNG — Publik dibuat geram atas peristiwa rudapaksa yang dilakukan seorang Ustad pengasuh pesantren di Bandung terhadap 21 santriwatinya. Pelakunya seorang pria asal Garut bernama Herry Wirawan.

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad turut angkat bicara terkait peristiwa pilu rudapaksa yang dilakukan oknum pemuka agama ini. Dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini meminta pelaku dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya hukuman kurungan, pelaku harus diberi hukuman kebiri. “Supaya menimbulkan efek jera harus diberi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Kebiri juga perlu direalisasikan,” demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).

Kejati Jawa Barat menyangka Herry dengan pasal 81 UU Perlindungan anak. Ia tidak hanya dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *