Pengacara Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka

Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution-Instagram-

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Nasution pada 10 Mei 2022. Selain Razman Nasution, Hotman Paris juga melaporkan nama Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya.

Pos terkait