NASIONALPOLITIK

Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang Lagi Hingga 30 Hari, Pengacara : Harusnya Bebas

×

Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang Lagi Hingga 30 Hari, Pengacara : Harusnya Bebas

Sebarkan artikel ini
Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Habib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

Bank bjb Tandamata

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

BACA JUGA : Dari Balik Penjara Habib Rizieq Doakan Hakim: Kalau Benci, Jangan Tidak Adil

Aziz Yanuar mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta. “Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah. “Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” katanya.