CIANJURJAWA BARATNASIONAL

Pemilik investasi bodong Cianjur Dihukum bayar ganti rugi Rp49 miliar

×

Pemilik investasi bodong Cianjur Dihukum bayar ganti rugi Rp49 miliar

Sebarkan artikel ini
Terdakwa HA pemilik investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cianjur, hakim menyatakan HA bersalah dan harus membayar kerugian. ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar saat dihubungi Kamis, mengatakan majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah, meski saat dibacakan vonis HA tidak hadir dalam persidangan.

Bank bjb Tandamata

“Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya,” kata Donovan.

Pihaknya akan menunggu jawaban dari tergugat atau kuasa hukumnya terkait putusan tersebut, menerima atau pikir-pikir.”Kalau tidak ada gugatan kita akan nyatakan ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.