JAKARTA — Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar saat dihubungi Kamis, mengatakan majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah, meski saat dibacakan vonis HA tidak hadir dalam persidangan.
“Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya,” kata Donovan.
Pihaknya akan menunggu jawaban dari tergugat atau kuasa hukumnya terkait putusan tersebut, menerima atau pikir-pikir.”Kalau tidak ada gugatan kita akan nyatakan ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.






